Wednesday, September 23, 2009

Konsep Dasar Akuntansi Pajak

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK

Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan
Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi,serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.

Pentingnya pembukuan untuk perpajakan :
  1. Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
  2. Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak.
  3. Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.

Persyaratan Pembukuan
  • Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya
  • Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
  • Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
  • Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan.
  • Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 5 tahun.

Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan

WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya :
penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP.

Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial

Tujuan Akuntansi Komersial
Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan.
Tujuan Akuntansi Pajak
Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak.
UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi

Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial

Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan :
Undang Undang Perpajakan
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dll.

Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan
akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan
lembaga peradilan lainnya.
Slide 8
A.

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan
Aspek Alokasi
Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
Aspek Distribusi
Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan
Aspek Stabilisasi
dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.

Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi :
Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.

Tujuan pelaporan keuangan perpajakan Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas
kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.

Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan :
Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi :
  • Relevan
  • Dapat dimengerti
  • Keandalan
  • Dapat diperbandingkan

D. Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal
  • Laporan Keuangan bersifat historis
  • Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan
  • Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi)
  • Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya).
  • Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP.
  • Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan.