Friday, January 17, 2014

PERLAKUAN PPN ATAS BUKU

PERATURAN MENTARI KEUANGAN NO. 122/PMK.011/2013
 
FASILITAS
Atas IMPOR dan/atau PENYERAHAN DALAM NEGERI buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengertian
BUKU PELAJARAN UMUM yang mendapat fasilitas merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.