PERATURAN MENTARI KEUANGAN NO. 122/PMK.011/2013
FASILITAS
Atas IMPOR dan/atau PENYERAHAN DALAM NEGERI buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengertian
BUKU PELAJARAN UMUM yang mendapat fasilitas merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.
Friday, January 17, 2014
Thursday, May 16, 2013
PENGERTIAN DAN SYARAT PEMBUKUAN MENURUT UU PERPAJAKAN
Untuk
dapat menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak terhutang diperlukan suatu
pembukuan dan pencatatan yang teratur terhadap segala kegiatan usaha Wajib
Pajak. Menurut Pasal 1 angka 26 UU KUP: "Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun
laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut”.
LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI BAHAN DASAR PENGHITUNGAN PAJAK
Salah
satu manfaat penting dari laporan keuangan adalah penyajian informasi untuk
dijadikan sebagai bahan dasar penghitungan pajak. Bahan dasar disini mengandung
makna bahwa informasi dalam laporan keuangan harus diolah lebih lanjut agar
dapat ditentukan besarnya pajak terutang. Dengan demikian yang menjadi sorotan
utama dalam akuntasi pajak adalah proses pengolahan informasi dari laporan
keuangan sehingga diperoleh besaran yang menjadi dasar pengenaan pajak. Proses
ini biasa disebut dengan Rekonsiliasi Fiskal.
Rekonsiliasi
fiskal ini sangat diperlukan mengingat adanya perbedaan perlakuan antara
akuntansi komersial dan akuntansi pajak dalam pengukuran dan
pengakuan nilai suatu transaksi. Perbedaan ini biasa disebut sebagai koreksi
fiskal. Koreksi fiskal terdiri atas dua jenis..
- Koreksi positif, yaitu koreksi yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar. Misainya terdapat beban operasional yang menurut akuntansi komersial dapat diakui, namun menurut pajak tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan (non-deductible expense). Sebagai contoh adalah biaya untuk kepentingan pribadi pengurus.
- Koreksi negatif, yaitu koreksi yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil. Misainya, terdapat penghasilan yang menurut akuntansi komersial dapat diakui, namun menurut pajak tidak dapat diakui sebagai objek pajak. Sebagai contoh adalah penghasilan yang diterima dalam bentuk natura.
Wajib
Pajak mungkin sering mendengar istilah Laporan Keuangan Fiskal, istilah ini
sebenarnya bukan istilah baku dalam terminologi akuntansi di Indonesia. istilah
ini digunakan untuk merujuk laporan keuangan yang telah dilengkapi dengan
koreksi fiskal untuk menghitung dasar pengenaan pajak. Dalam buku ini sedapat
mungkin dihindari penggunaan istilah Laporan Keuangan Fiskal karena dapat
menimbulkan kesalahpahaman di mana istilah ini dianggap merujuk pada Laporan
Keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan. Sehingga dengan
demikian akan timbul persepsi bahwa ada dua jenis laporan keuangan yaitu
Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal. Padahal tidak demikian
kenyataannya.
Ketentuan
perpajakan hanya mengatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan sesuai dengan amanat pada Pasal 28 UU Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP).
Namun, peraturan perpajakan tidak mengatur tentang bagaimana mencatat transaksi
dan menyusun pembukuan atau pencatatan tersebut. Pencatatan transaksi dan
penyusunan Laporan Keuangan adalah domain akuntansi keuangan yang tunduk pada
aturan-aturan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan perpajakan
memanfaatkan informasi yang telah tersedia pada Laporan Keuangan untuk kemudian
dilakukan proses penyesuaian sehingga diperoleh dasar pengenaan pajak. Hal ini
sesuai dengan memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa,
"Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem
yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan
lain."
Berdasarkan
Pasal 12 UU KUP dapat disimpulkan bahwa sistem pemungutan PPh Indonesia
menganut sistem "Self Assessment". Dalam sistem ini Wajib
Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri
pajak-pajak yang terutang berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan dan
melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara mengisi dan menyampaikan SPT
Dengan demikian penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang berada pada
Wajib Pajak itu sendiri.
Pajak
Penghasilan menganut sistem pemajakan komprehensif (comprehensive income
taxation) dengan mendefinisikan penghasilan berdasarkan tambahan kemampuan
ekonomis. Pajak Penghasilan dikenakan atas dasar jumlah penghasilan yang
dikenakan pajak yang diambil dari catatan pembukuan. Dalam Perpajakan
ditentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk melaporkan pajak
terutangnya kepada negara dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak
yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini disusun khusus
untuk kepentingan perpajakan dengan rnengindahkan semua peraturan perpajakan.
Berdasarkan
Pasal 4 ayat (4) UU KUP menyatakan sebagai berikut: "Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.” Laporan Keuangan tersebut merupakan insrumen yang
sangat berharga untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajibannya.* BTC Team *
Wednesday, September 23, 2009
Konsep Dasar Akuntansi Pajak
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan
Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi,serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
Pentingnya pembukuan untuk perpajakan :
Persyaratan Pembukuan
Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan
WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya :
penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP.
Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial
Tujuan Akuntansi Komersial
Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan.
Tujuan Akuntansi Pajak
Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak.
UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi
Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial
Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan :
Undang Undang Perpajakan
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dll.
Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan
akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan
lembaga peradilan lainnya.
Slide 8
Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan
Aspek Alokasi
Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
Aspek Distribusi
Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan
Aspek Stabilisasi
dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.
Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi :
Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.
Tujuan pelaporan keuangan perpajakan Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas
kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.
Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan :
Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi :
D. Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal
Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan
Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi,serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
Pentingnya pembukuan untuk perpajakan :
- Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
- Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak.
- Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Persyaratan Pembukuan
- Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya
- Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
- Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
- Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan.
- Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 5 tahun.
Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan
WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya :
penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP.
Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial
Tujuan Akuntansi Komersial
Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan.
Tujuan Akuntansi Pajak
Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak.
UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi
Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial
Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan :
Undang Undang Perpajakan
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dll.
Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan
akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan
lembaga peradilan lainnya.
A.
Aspek Alokasi
Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
Aspek Distribusi
Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan
Aspek Stabilisasi
dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.
Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi :
Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.
Tujuan pelaporan keuangan perpajakan Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas
kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.
Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan :
Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Keandalan
- Dapat diperbandingkan
D. Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal
- Laporan Keuangan bersifat historis
- Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan
- Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi)
- Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya).
- Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP.
- Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)