Friday, January 17, 2014

PERLAKUAN PPN ATAS BUKU

PERATURAN MENTARI KEUANGAN NO. 122/PMK.011/2013
 
FASILITAS
Atas IMPOR dan/atau PENYERAHAN DALAM NEGERI buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengertian
BUKU PELAJARAN UMUM yang mendapat fasilitas merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.

Thursday, May 16, 2013

PENGERTIAN DAN SYARAT PEMBUKUAN MENURUT UU PERPAJAKAN

Untuk dapat menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak terhutang diperlukan suatu pembukuan dan pencatatan yang teratur terhadap segala kegiatan usaha Wajib Pajak. Menurut Pasal 1 angka 26 UU KUP: "Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”.

LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI BAHAN DASAR PENGHITUNGAN PAJAK

Salah satu manfaat penting dari laporan keuangan adalah penyajian informasi untuk dijadikan sebagai bahan dasar penghitungan pajak. Bahan dasar disini mengandung makna bahwa informasi dalam laporan keuangan harus diolah lebih lanjut agar dapat ditentukan besarnya pajak terutang. Dengan demikian yang menjadi sorotan utama dalam akuntasi pajak adalah proses pengolahan informasi dari laporan keuangan sehingga diperoleh besaran yang menjadi dasar pengenaan pajak. Proses ini biasa disebut dengan Rekonsiliasi Fiskal.

Rekonsiliasi fiskal ini sangat diperlukan mengingat adanya perbedaan perlakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak dalam pengukuran dan pengakuan nilai suatu transaksi. Perbedaan ini biasa disebut sebagai koreksi fiskal. Koreksi fiskal terdiri atas dua jenis..
  1. Koreksi positif, yaitu koreksi yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar. Misainya terdapat beban operasional yang menurut akuntansi komersial dapat diakui, namun menurut pajak tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan (non-deductible expense). Sebagai contoh adalah biaya untuk kepentingan pribadi pengurus. 
  2. Koreksi negatif, yaitu koreksi yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil. Misainya, terdapat penghasilan yang menurut akuntansi komersial dapat diakui, namun menurut pajak tidak dapat diakui sebagai objek pajak. Sebagai contoh adalah penghasilan yang diterima dalam bentuk natura.
Wajib Pajak mungkin sering mendengar istilah Laporan Keuangan Fiskal, istilah ini sebenarnya bukan istilah baku dalam terminologi akuntansi di Indonesia. istilah ini digunakan untuk merujuk laporan keuangan yang telah dilengkapi dengan koreksi fiskal untuk menghitung dasar pengenaan pajak. Dalam buku ini sedapat mungkin dihindari penggunaan istilah Laporan Keuangan Fiskal karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di mana istilah ini dianggap merujuk pada Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan. Sehingga dengan demikian akan timbul persepsi bahwa ada dua jenis laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal. Padahal tidak demikian kenyataannya.

Ketentuan perpajakan hanya mengatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan amanat pada Pasal 28 UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP). Namun, peraturan perpajakan tidak mengatur tentang bagaimana mencatat transaksi dan menyusun pembukuan atau pencatatan tersebut. Pencatatan transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan adalah domain akuntansi keuangan yang tunduk pada aturan-aturan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan perpajakan memanfaatkan informasi yang telah tersedia pada Laporan Keuangan untuk kemudian dilakukan proses penyesuaian sehingga diperoleh dasar pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa, "Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."

Berdasarkan Pasal 12 UU KUP dapat disimpulkan bahwa sistem pemungutan PPh Indonesia menganut sistem "Self Assessment". Dalam sistem ini Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak-pajak yang terutang berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara mengisi dan menyampaikan SPT Dengan demikian penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang berada pada Wajib Pajak itu sendiri.

Pajak Penghasilan menganut sistem pemajakan komprehensif (comprehensive income taxation) dengan mendefinisikan penghasilan berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis. Pajak Penghasilan dikenakan atas dasar jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yang diambil dari catatan pembukuan. Dalam Perpajakan ditentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk melaporkan pajak terutangnya kepada negara dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan rnengindahkan semua peraturan perpajakan.
                Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU KUP menyatakan sebagai berikut: "Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.” Laporan Keuangan tersebut merupakan insrumen yang sangat berharga untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

* BTC Team *

Wednesday, September 23, 2009

Konsep Dasar Akuntansi Pajak

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK

Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan
Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi,serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.

Pentingnya pembukuan untuk perpajakan :
  1. Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT.
  2. Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak.
  3. Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.

Persyaratan Pembukuan
  • Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya
  • Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
  • Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
  • Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan.
  • Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 5 tahun.

Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan

WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya :
penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP.

Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial

Tujuan Akuntansi Komersial
Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan.
Tujuan Akuntansi Pajak
Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak.
UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi

Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial

Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan :
Undang Undang Perpajakan
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dll.

Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan
akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan
lembaga peradilan lainnya.
Slide 8
A.

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan
Aspek Alokasi
Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar).
Aspek Distribusi
Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan
Aspek Stabilisasi
dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi.

Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi :
Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb.
Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus.

Tujuan pelaporan keuangan perpajakan Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas
kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.

Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan :
Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi :
  • Relevan
  • Dapat dimengerti
  • Keandalan
  • Dapat diperbandingkan

D. Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal
  • Laporan Keuangan bersifat historis
  • Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan
  • Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi)
  • Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya).
  • Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP.
  • Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan.