Sunday, September 14, 2014

Kursus Brevet Pajak di Medan



PERPAJAKAN merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan oleh siapapun yang telah diwajibkan    membayarnya, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Wajib Pajak diwajibkan untuk dapat menghitung, membayar, melapor dan mempertanggungjawabkan besarnya pajak yang terutang.

Oleh sebab itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu meng UPDATE pengetahuan dan pembaharuan   peraturan perpajakan untuk menghindari sanksi perpajakan.

KEGUNAAN  :

  • Bagi Para Pencari Kerja, ilmu perpajakan akan  sangat menjadi MODAL PLUS dalam persaingan proses melamar kerja, apalagi bila memiliki SERTIFIKAT sebagai bukti bahwa ANDA telah lulus dari pelatihan perpajakan.
  • Bagi Para Manager, pelatihan ini juga sebagai tempat untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan sehingga dapat mengevaluasi      pekerjaan bawahan dengan lebih baik lagi.
  • Bagi Mahasiswa, pelatihan perpajakan sebagai sarana untuk lebih memperdalam ilmu perpajakan yang telah diterima di bangku kuliah.
  • Bagi Masyarakat Umum, pelatihan perpajakan berguna sebagai tambahan informasi tentang hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan.
  • Bagi Calon Konsultan Pajak, pelatihan ini berguna untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang akan diselenggarakan oleh IKPI.

Tax Centre Univ. Sumatera Utara secara legalitas telah mendapatkan izin dari Rektor Univ. Sumatera Utara untuk menadakan pelatihan Pajak setara Brevet A/B.

Tax Centre USU menyediakan Program pelatihan yang berkualitas dan intensif dengan metode pengajaran yang berbeda dengan pelatihan pajak yang lain. Dengan suasana belajar yang lebih focus, nyaman, dan bertumpu pada kedekatan pengajar dengan peserta diharapkan peserta akan lebih memahami materi dengan cepat.

KEUNGGULAN BTC :

  1. KURIKULUM, kami satu-satunya pelatihan setara    Brevet A/B yang mempunyai kurikulum yang terstruktur dan dinamis, sesuai dengan peraturan perpajakan yang TERBARU dan telah disesuaikan dengan Standar USKP dengan porsi 40 : 60 (40 persen teori dan 60 persen praktik) sehingga peserta dapat berlatih dengan prinsip Learning By Doing
  2. KELAS KECIL, setiap kelas maksimal 20 orang, Lebih Private dan Efektif dalam proses belajar.
  3. Modul yang disesuaikan dengan kurikulim Tax Centre dan USKP, disusun dengan bahasa yang sederhana (bukan bahasa peraturan/umndang-undang) sehingga dapat lebih cepat dimengerti oleh peserta.
  4. Ruang Berlatih didesain untuk lebih meningkatkan   motivasi dan semangat berlatih dan dilengkapi music klasik yang memberikan stimulus kepada otak peserta untuk lebih berkonsentrasi dalam berlatih.
  5. Tenaga Pelatih yang profesioanal dan  berpengalaman dari Direktorat Jenderal Pajak dan Praktisi Perpajakan.
  6. Free Bulletin Update Peraturan Perpajakan, SELAMANYA untuk alumni.
  7. Free Konsultasi Karir, kami bekerjasama dengan Quantum Smart Education (QSE), kan memberikan ANDA konsultasi gratis untuk pengembangan potensi diri, sehingga karir ANDA lebih terarah dan terukur.
  8. Program Pendukung Belajar (Management Stress, Management Waktu, dan Konsentrasi (supported by QSE)
  9. Free diskusi dan Konsultasi kasus perpajakan, di lokasi belajar selama jam belajar dengan mentor.

PROGRAM UNGGULAN

Kelas Brevet A/B Reguler :
Senin s/d Jumat     (50 kali tatap muka)
Kelas Malam          : 18.00 s/d 20.30
Biaya : Rp 2.000.000/orang
(Setiap tatap muka diselingi istirahat 20 menit untuk snack)

Kelas E-SPT :
Senin s/d Jumat (5 kali tatap muka)
Wajib membawa Laptop
Biaya : Rp 750.000/orang
(Setiap tatap muka diselingi istirahat 20 menit untuk snack)

 Pengajar :

1. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN - Jakarta)
1. Tenaga Ahli dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
2. Praktisi dari Kantor Konsultan Pajak yang bersertifikat  yang terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
3. Alumni Lembaga Pusat Mengembangan Manajemen (LPPM) Jakarta

Hubungi kami :
TAX CENTRE UNIV. SUMATERA UTARA
Kampus Univ. Sumatera Utara 
Gedung Lembaga Penelitian USU, Lantai II
Jl. Perpustakaan , Medan, Sumatera Utara











Link : lokasi tax centre usu


Contact Person :

Indra Efendi Rangkuti / 0812.6570.8340
Firman Logos Tarigan / 0852.7099.5678
Fitri Aprilia / 0852.7050.2650
 

Brosur dan Form. Pendaftaran
em@il: taxcentre_usu@yahoo.co.id
Our website : www.taxcentreusu.org


Saturday, September 13, 2014

Sekilas Tentang PPN Atas Penjualan Aktiva (Pasal 16D)


Salah seorang relasi bertanya, apakah barang-barang bekas yang merupakan aset perusahaan  yang sudah tidak dipakai saat dijual harus dikenakan PPN (Pasal 16D)? Ringkasnya saya jawab “amannya” tetap terutang PPN. Lalu apa memang demikian aturannya? Bagaimana jika barang-barang tersebut sebelumnya memang tidak terutang PPN karena beli dari Non PKP atau bahkan sebelum UU PPN diberlakukan? dan banyak pertanyaan-pertanyaan lain seputar penjualan aktiva yang tujuan semula bukan untuk diperjual belikan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita menyimak kembali dengan tulisan yang akan diuraikan berikut dengan judul “Sekilas Tentang PPN Atas Penjualan Aktiva (Dikenal dengan istilah Pasal 16D)”. Untuk memudahkan pemahaman pembaca,  penulis membedakan Pasal 16 D sesuai ketentuan yaitu :
  • Masa 1 Januari 1995 s.d 1 April 2010, Sesuai dengan UU No. 11 th 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995
  • Setelah 1 April 2010, Sesuai dengan UU PPN No. 42 th 2009
Masa 1 Januari 1995 s.d 1 April 2010
Pasal 16D UU No. 11 tahun 1994 berbunyi : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.”
Adapun dalam penjelasan dikatakan : “Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan.
Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Berdasarkan bunyi pasal 16 D UU No. 11 tahun 1994 beserta penjelasannya dapat disarikan sebagai berikut :
  1. Penyerahan Aktiva harus  harus berupa Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Pada waktu pembelian PPN telah dibayar, artinya jika pada saat pembelian tidak membayar PPN misalnya karena pembelian dari non PKP, pembeliannya sebelum UU PPN 1984 diberlakukan maka atas penjualan tidak terutang PPN.
  4. Semua penjualan aktiva yang pajak masukannya “dapat” dikreditkan dikenakan PPN, Pengertian “dapat” bukan berarti secara nyata telah dikreditkan, walaupun tidak dikreditkan tapi kalau pajak masukannya “Boleh” dikreditkan maka sudah termasuk dalam pengertian “dapat” dikreditkan
  5. Semua penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tidak dikenakan PPN kecuali penjualan aktiva yang pajak masukkannya tidak boleh dikreditkan karena : Bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Setelah 1 April 2010
Pengenaan PPN terkait aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan diperluas melalui  UU PPN No 42 tahun 2009. Pasal 16D UU PPN No 42 tahun 2009 berbunyi : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Adapun dalam penjelasan dikatakan : “Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”
Berdasarkan bunyi pasal 16D UU PPN No 42 tahun 2009 beserta penjelasannya dapat disarikan sebagai berikut :
  1. Penyerahan Aktiva harus  harus berupa Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Pada waktu pembelian PPN telah dibayar, artinya jika pada saat pembelian tidak membayar PPN misalnya karena pembelian dari non PKP, pembeliannya sebelum UU PPN 1984 diberlakukan maka atas penjualan tidak terutang PPN.
  4. Semua penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN kecuali penjualan aktiva yang pajak masukkannya tidak boleh dikreditkan karena : a). Berupa sedan dan station wagon (yg keduanya bukan untuk barang dagangan/ disewakan), b). Aktiva yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Beberapa Pengertian Terkait Penyerahan Aktiva
  • Pajak Masukan, dalam pasal 1 (24) UU PPN No 42 2009 adalah “Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak”.
  • Pengkreditan Pajak Masukan  Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN No 42 2009 berbunyi :“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b). perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c). perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan“
Contoh Penjualan Aktiva
1. Penjualan Aktiva yang terutang PPN
Contoh yang menurut penulis kategori penjualan aktiva yang terutang PPN adalah sebagai berikut : PT. Nusacode menjual aset yang sudah tidak efektif lagi berupa mobil bekas dan alat-alat elektronik bekas untuk diganti dengan keluaran terbaru, dengan nilai total penjualan Rp. 240.000.000,-  Maka atas penjualan aktiva ini terutang PPN dengan alasan sebagai berikut : 1). Yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak, 2). Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), 3). Pada waktu pembelian PPN telah dibayar.
2. Penjualan Aktiva yang tidak terutang PPN
Contoh yang menurut penulis bukan kategori penjualan aktiva yang tidak terutang PPN adalah sebagai berikut : PT. Nusahati  pada tahun 22 Maret 2013 melakukan Penjualan tanah dan atau bangunan yang dibeli tahun 1978 dari orang pribadi  yang dilengkapi dengan dokumen terkait berupa sertifikat tanah, tidak terutang PPN dengan alasan sebagai berikut 1). Aktiva tersebut diperoleh tanpa adanya PPN Masukan yang dapat dikreditkan. 2).  Aktiva diperoleh tahun 1975 dimana pada saat tersebut belum berlaku UU PPN.
Kesimpulan
Bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum tentang penjualan aktiva akan terlihat jelas dalam mutasi aset pada daftar aktiva tetap. Hal ini akan menjadi perhatian bagi seorang Account Representative atau Pejabat Fungsional Pemeriksa. Agar hal ini tidak menjadi masalah maka wajib pajak harus dapat menjelaskan apabila penjualan aset tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat dijual seperti dapat membuktikan bahwa aset yang dijual  pada saat pembelian tidak dipungut PPN karena pembelian dari non PKP atau sebelum UU PPN diberlakukan. Walaupun sebenarnya saat mengeksekusi fiskus disamping yang telah diuraikan di atas juga harus memperhatikan syarat komulatif seperti : 1) Aset yang dijual bukan barang dagangan (tujuan semula bukan untuk diperjualbelikan), 2). Pajak Masukan sudah dibayar, 3). Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
- See more at: http://www.nusahati.com/2013/06/sekilas-tentang-ppn-atas-penjualan-aktiva-pasal-16d/#sthash.rHmJBTWc.dpuf

Friday, January 17, 2014

PERLAKUAN PPN ATAS BUKU

PERATURAN MENTARI KEUANGAN NO. 122/PMK.011/2013
 
FASILITAS
Atas IMPOR dan/atau PENYERAHAN DALAM NEGERI buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengertian
BUKU PELAJARAN UMUM yang mendapat fasilitas merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.

Thursday, May 16, 2013

PENGERTIAN DAN SYARAT PEMBUKUAN MENURUT UU PERPAJAKAN

Untuk dapat menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak terhutang diperlukan suatu pembukuan dan pencatatan yang teratur terhadap segala kegiatan usaha Wajib Pajak. Menurut Pasal 1 angka 26 UU KUP: "Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”.

LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI BAHAN DASAR PENGHITUNGAN PAJAK

Salah satu manfaat penting dari laporan keuangan adalah penyajian informasi untuk dijadikan sebagai bahan dasar penghitungan pajak. Bahan dasar disini mengandung makna bahwa informasi dalam laporan keuangan harus diolah lebih lanjut agar dapat ditentukan besarnya pajak terutang. Dengan demikian yang menjadi sorotan utama dalam akuntasi pajak adalah proses pengolahan informasi dari laporan keuangan sehingga diperoleh besaran yang menjadi dasar pengenaan pajak. Proses ini biasa disebut dengan Rekonsiliasi Fiskal.

Rekonsiliasi fiskal ini sangat diperlukan mengingat adanya perbedaan perlakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak dalam pengukuran dan pengakuan nilai suatu transaksi. Perbedaan ini biasa disebut sebagai koreksi fiskal. Koreksi fiskal terdiri atas dua jenis..
  1. Koreksi positif, yaitu koreksi yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar. Misainya terdapat beban operasional yang menurut akuntansi komersial dapat diakui, namun menurut pajak tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan (non-deductible expense). Sebagai contoh adalah biaya untuk kepentingan pribadi pengurus. 
  2. Koreksi negatif, yaitu koreksi yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil. Misainya, terdapat penghasilan yang menurut akuntansi komersial dapat diakui, namun menurut pajak tidak dapat diakui sebagai objek pajak. Sebagai contoh adalah penghasilan yang diterima dalam bentuk natura.
Wajib Pajak mungkin sering mendengar istilah Laporan Keuangan Fiskal, istilah ini sebenarnya bukan istilah baku dalam terminologi akuntansi di Indonesia. istilah ini digunakan untuk merujuk laporan keuangan yang telah dilengkapi dengan koreksi fiskal untuk menghitung dasar pengenaan pajak. Dalam buku ini sedapat mungkin dihindari penggunaan istilah Laporan Keuangan Fiskal karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di mana istilah ini dianggap merujuk pada Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan. Sehingga dengan demikian akan timbul persepsi bahwa ada dua jenis laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal. Padahal tidak demikian kenyataannya.

Ketentuan perpajakan hanya mengatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan amanat pada Pasal 28 UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP). Namun, peraturan perpajakan tidak mengatur tentang bagaimana mencatat transaksi dan menyusun pembukuan atau pencatatan tersebut. Pencatatan transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan adalah domain akuntansi keuangan yang tunduk pada aturan-aturan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan perpajakan memanfaatkan informasi yang telah tersedia pada Laporan Keuangan untuk kemudian dilakukan proses penyesuaian sehingga diperoleh dasar pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa, "Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."

Berdasarkan Pasal 12 UU KUP dapat disimpulkan bahwa sistem pemungutan PPh Indonesia menganut sistem "Self Assessment". Dalam sistem ini Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak-pajak yang terutang berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara mengisi dan menyampaikan SPT Dengan demikian penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang berada pada Wajib Pajak itu sendiri.

Pajak Penghasilan menganut sistem pemajakan komprehensif (comprehensive income taxation) dengan mendefinisikan penghasilan berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis. Pajak Penghasilan dikenakan atas dasar jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yang diambil dari catatan pembukuan. Dalam Perpajakan ditentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk melaporkan pajak terutangnya kepada negara dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan rnengindahkan semua peraturan perpajakan.
                Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU KUP menyatakan sebagai berikut: "Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.” Laporan Keuangan tersebut merupakan insrumen yang sangat berharga untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

* BTC Team *