Monday, January 25, 2016

Kursus Brevet Pajak di Medan



PERPAJAKAN merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan oleh siapapun yang telah diwajibkan    membayarnya, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Wajib Pajak diwajibkan untuk dapat menghitung, membayar, melapor dan mempertanggungjawabkan besarnya pajak yang terutang.

Oleh sebab itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu meng UPDATE pengetahuan dan pembaharuan   peraturan perpajakan untuk menghindari sanksi perpajakan.

KEGUNAAN  :

  • Bagi Para Pencari Kerja, ilmu perpajakan akan  sangat menjadi MODAL PLUS dalam persaingan proses melamar kerja, apalagi bila memiliki SERTIFIKAT sebagai bukti bahwa ANDA telah lulus dari pelatihan perpajakan.
  • Bagi Para Manager, pelatihan ini juga sebagai tempat untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan sehingga dapat mengevaluasi      pekerjaan bawahan dengan lebih baik lagi.
  • Bagi Mahasiswa, pelatihan perpajakan sebagai sarana untuk lebih memperdalam ilmu perpajakan yang telah diterima di bangku kuliah.
  • Bagi Masyarakat Umum, pelatihan perpajakan berguna sebagai tambahan informasi tentang hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan.
  • Bagi Calon Konsultan Pajak, pelatihan ini berguna untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang akan diselenggarakan oleh IKPI.

Tax Centre Univ. Sumatera Utara secara legalitas telah mendapatkan izin dari Rektor Univ. Sumatera Utara untuk menadakan pelatihan Pajak setara Brevet A/B.

Tax Centre USU menyediakan Program pelatihan yang berkualitas dan intensif dengan metode pengajaran yang berbeda dengan pelatihan pajak yang lain. Dengan suasana belajar yang lebih focus, nyaman, dan bertumpu pada kedekatan pengajar dengan peserta diharapkan peserta akan lebih memahami materi dengan cepat.

KEUNGGULAN TAX CENTRE USU :

  1. KURIKULUM, kami satu-satunya pelatihan setara    Brevet A/B yang mempunyai kurikulum yang terstruktur dan dinamis, sesuai dengan peraturan perpajakan yang TERBARU dan telah disesuaikan dengan Standar USKP dengan porsi 40 : 60 (40 persen teori dan 60 persen praktik) sehingga peserta dapat berlatih dengan prinsip Learning By Doing
  2. KELAS KECIL, setiap kelas maksimal 20 orang, Lebih Private dan Efektif dalam proses belajar.
  3. Modul yang disesuaikan dengan kurikulim Tax Centre dan USKP, disusun dengan bahasa yang sederhana (bukan bahasa peraturan/umndang-undang) sehingga dapat lebih cepat dimengerti oleh peserta.
  4. Ruang Berlatih didesain untuk lebih meningkatkan   motivasi dan semangat berlatih dan dilengkapi music klasik yang memberikan stimulus kepada otak peserta untuk lebih berkonsentrasi dalam berlatih.
  5. Tenaga Pelatih yang profesioanal dan  berpengalaman dari Direktorat Jenderal Pajak dan Praktisi Perpajakan.
  6. Free Bulletin Update Peraturan Perpajakan, SELAMANYA untuk alumni.
  7. Free Konsultasi Karir, kami bekerjasama dengan Quantum Smart Education (QSE), kan memberikan ANDA konsultasi gratis untuk pengembangan potensi diri, sehingga karir ANDA lebih terarah dan terukur. 
  8. Program Pendukung Belajar (Management Stress, Management Waktu, dan Konsentrasi (supported by QSE)
  9. Free diskusi dan Konsultasi kasus perpajakan, di lokasi belajar selama jam belajar dengan mentor.

PROGRAM UNGGULAN

Kelas Brevet A/B Reguler :
Senin s/d Jumat     (50 kali tatap muka)
Kelas Malam          : 18.00 s/d 20.30
Biaya : Rp 2.000.000/orang
(Setiap tatap muka diselingi istirahat 20 menit untuk snack)

Kelas E-SPT :
Senin s/d Jumat (5 kali tatap muka)
Wajib membawa Laptop
Biaya : Rp 750.000/orang
(Setiap tatap muka diselingi istirahat 20 menit untuk snack)

 Pengajar :

1. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN - Jakarta)
1. Tenaga Ahli dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
2. Praktisi dari Kantor Konsultan Pajak yang bersertifikat  yang terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
3. Alumni Lembaga Pusat Mengembangan Manajemen (LPPM) Jakarta

Hubungi kami :
TAX CENTRE UNIV. SUMATERA UTARA
Kampus Univ. Sumatera Utara 
Gedung Lembaga Penelitian USU, Lantai II
Jl. Perpustakaan , Medan, Sumatera Utara











Link : lokasi tax centre usu


Contact Person :

Indra Efendi Rangkuti / 0812.6570.8340
Firman Logos Tarigan / 0852.7099.5678
Fitri Aprilia / 0852.7050.2650
 

Brosur dan Form. Pendaftaran
em@il: taxcentre_usu@yahoo.co.id
Our website : www.taxcentreusu.org


Wednesday, January 28, 2015

Pengisian Harta Pada SPT Tahunan OP 2014


Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang mengisi SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770-S diwajibkan untuk merinci jenis harta yang dimiliki sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada akhir tahun.

Bagian HARTA ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
 
Dalam hal:
1. Isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
2. Isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);
3. Isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);
harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai isteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Daftar KODE HARTA :
 

Kas dan Setara Kas :
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya
 

Piutang:
021 : piutang

022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya
 

Investasi:031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
 
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya
 

Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya
 

NAMA HARTA – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:

  1. Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  2. Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  3. Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya); 
  4. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  5. Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
  6. Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan),
  7. Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  8. Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  9. Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  10. Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  11. Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
TAHUN PEROLEHAN 
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
 

HARGA PEROLEHAN 
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)
 

KETERANGAN
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

Sunday, September 14, 2014

Kursus Brevet Pajak di Medan



PERPAJAKAN merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan oleh siapapun yang telah diwajibkan    membayarnya, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Wajib Pajak diwajibkan untuk dapat menghitung, membayar, melapor dan mempertanggungjawabkan besarnya pajak yang terutang.

Oleh sebab itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu meng UPDATE pengetahuan dan pembaharuan   peraturan perpajakan untuk menghindari sanksi perpajakan.

KEGUNAAN  :

  • Bagi Para Pencari Kerja, ilmu perpajakan akan  sangat menjadi MODAL PLUS dalam persaingan proses melamar kerja, apalagi bila memiliki SERTIFIKAT sebagai bukti bahwa ANDA telah lulus dari pelatihan perpajakan.
  • Bagi Para Manager, pelatihan ini juga sebagai tempat untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan sehingga dapat mengevaluasi      pekerjaan bawahan dengan lebih baik lagi.
  • Bagi Mahasiswa, pelatihan perpajakan sebagai sarana untuk lebih memperdalam ilmu perpajakan yang telah diterima di bangku kuliah.
  • Bagi Masyarakat Umum, pelatihan perpajakan berguna sebagai tambahan informasi tentang hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan.
  • Bagi Calon Konsultan Pajak, pelatihan ini berguna untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang akan diselenggarakan oleh IKPI.

Tax Centre Univ. Sumatera Utara secara legalitas telah mendapatkan izin dari Rektor Univ. Sumatera Utara untuk menadakan pelatihan Pajak setara Brevet A/B.

Tax Centre USU menyediakan Program pelatihan yang berkualitas dan intensif dengan metode pengajaran yang berbeda dengan pelatihan pajak yang lain. Dengan suasana belajar yang lebih focus, nyaman, dan bertumpu pada kedekatan pengajar dengan peserta diharapkan peserta akan lebih memahami materi dengan cepat.

KEUNGGULAN BTC :

  1. KURIKULUM, kami satu-satunya pelatihan setara    Brevet A/B yang mempunyai kurikulum yang terstruktur dan dinamis, sesuai dengan peraturan perpajakan yang TERBARU dan telah disesuaikan dengan Standar USKP dengan porsi 40 : 60 (40 persen teori dan 60 persen praktik) sehingga peserta dapat berlatih dengan prinsip Learning By Doing
  2. KELAS KECIL, setiap kelas maksimal 20 orang, Lebih Private dan Efektif dalam proses belajar.
  3. Modul yang disesuaikan dengan kurikulim Tax Centre dan USKP, disusun dengan bahasa yang sederhana (bukan bahasa peraturan/umndang-undang) sehingga dapat lebih cepat dimengerti oleh peserta.
  4. Ruang Berlatih didesain untuk lebih meningkatkan   motivasi dan semangat berlatih dan dilengkapi music klasik yang memberikan stimulus kepada otak peserta untuk lebih berkonsentrasi dalam berlatih.
  5. Tenaga Pelatih yang profesioanal dan  berpengalaman dari Direktorat Jenderal Pajak dan Praktisi Perpajakan.
  6. Free Bulletin Update Peraturan Perpajakan, SELAMANYA untuk alumni.
  7. Free Konsultasi Karir, kami bekerjasama dengan Quantum Smart Education (QSE), kan memberikan ANDA konsultasi gratis untuk pengembangan potensi diri, sehingga karir ANDA lebih terarah dan terukur.
  8. Program Pendukung Belajar (Management Stress, Management Waktu, dan Konsentrasi (supported by QSE)
  9. Free diskusi dan Konsultasi kasus perpajakan, di lokasi belajar selama jam belajar dengan mentor.

PROGRAM UNGGULAN

Kelas Brevet A/B Reguler :
Senin s/d Jumat     (50 kali tatap muka)
Kelas Malam          : 18.00 s/d 20.30
Biaya : Rp 2.000.000/orang
(Setiap tatap muka diselingi istirahat 20 menit untuk snack)

Kelas E-SPT :
Senin s/d Jumat (5 kali tatap muka)
Wajib membawa Laptop
Biaya : Rp 750.000/orang
(Setiap tatap muka diselingi istirahat 20 menit untuk snack)

 Pengajar :

1. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN - Jakarta)
1. Tenaga Ahli dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
2. Praktisi dari Kantor Konsultan Pajak yang bersertifikat  yang terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
3. Alumni Lembaga Pusat Mengembangan Manajemen (LPPM) Jakarta

Hubungi kami :
TAX CENTRE UNIV. SUMATERA UTARA
Kampus Univ. Sumatera Utara 
Gedung Lembaga Penelitian USU, Lantai II
Jl. Perpustakaan , Medan, Sumatera Utara











Link : lokasi tax centre usu


Contact Person :

Indra Efendi Rangkuti / 0812.6570.8340
Firman Logos Tarigan / 0852.7099.5678
Fitri Aprilia / 0852.7050.2650
 

Brosur dan Form. Pendaftaran
em@il: taxcentre_usu@yahoo.co.id
Our website : www.taxcentreusu.org