Wednesday, January 28, 2015

Pengisian Harta Pada SPT Tahunan OP 2014


Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang mengisi SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770-S diwajibkan untuk merinci jenis harta yang dimiliki sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada akhir tahun.

Bagian HARTA ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
 
Dalam hal:
1. Isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
2. Isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);
3. Isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);
harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai isteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Daftar KODE HARTA :
 

Kas dan Setara Kas :
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya
 

Piutang:
021 : piutang

022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya
 

Investasi:031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
 
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya
 

Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya
 

NAMA HARTA – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:

  1. Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  2. Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  3. Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya); 
  4. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  5. Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
  6. Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan),
  7. Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  8. Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  9. Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  10. Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  11. Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
TAHUN PEROLEHAN 
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
 

HARGA PEROLEHAN 
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)
 

KETERANGAN
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

No comments:

Post a Comment