Thursday, May 16, 2013

PENGERTIAN DAN SYARAT PEMBUKUAN MENURUT UU PERPAJAKAN

Untuk dapat menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak terhutang diperlukan suatu pembukuan dan pencatatan yang teratur terhadap segala kegiatan usaha Wajib Pajak. Menurut Pasal 1 angka 26 UU KUP: "Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”.


Dari bunyi pasal tersebut ada hal-hal penting yang biasanya kurang diperhatikan oleh Wajib Pajak sebagai berikut :

  1. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus dilakukan secara tertaur yang berarti harus dikerjakan dari waktu ke waktu dan secara up to date atau dimutakhirkan terus-menerus dan berkesinambungan. Hal ini bisa menjadi indikasi dari benar-tidaknya pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak; 
  2. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui harga perolehan dan harga penyerahan barang atau jasa yang terhutang PPN, tidak terhutang PPN, dikenakan PPN 0%, PPN-nya ditangguhkan, PPN-nya ditanggung pemerintah dan dikenakan PPnBM.


Dengan demikian pengertian pembukuan dalan peraturan perpajakan lebih leas cakupannya, karena di samping tujuannya untuk memperoleh angka Penghasilan Kena Pajak juga untuk menghitung kewajiban pemungutan PPN dan PPnBM serta untuk menghitung kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak.

Tidak melakukan pencatatan atau pembukuan berarti tidak memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan dan dapat berakibat kesulitan Wajib Pajak dalam mempertanggungjawabkan SPT yang dilaporkan pada saat dilaksanakannya pemeriksaan. Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjan bebas di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan. Pengecualian hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan dan Wajib Pajak Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Walaupun demikian Wajib Pajak tersebut tetap harus menyelenggarakan pencatatan sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) disebutkan bahwa, "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000.00 (empat miliar delapan  juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan." Dalam ketentuan selanjutnya Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai bentuk atau tata cara pembukuan atau pencatatan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Pedoman yang mengatur mengenai hal ini hanya tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) sampai dengan ayat (9) UU KUP yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus menggunakan itikad baik dan mencerminkan keadaan kegiatan usaha yang sesungguhnya; 
  2. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban atau hutang, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak terhutang; 
  3. Pembukuan dan pencatatan harus dilaksanakan di Indonesia: 
  4. Pembukuan atau pencatatan harus menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing serta mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing, kontrak karya, kontrak bagi hasil, kegiatan atau badan lain setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Namun, pengisian SPT harus tetap dilakukan dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah; 
  5. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan metode stelsel/akrual atau metode/stelsel kas; 
  6. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak; 
  7. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun untuk: 
    • Wajib Pajak orang pribadi, di tempat tinggal atau tempat kedudukan;
    • Wajib Pajak badan di tempat kedudukan.

Seperti yang telah diuraikan di atas, orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia yang menurut undang-undang perpajakan diwajibkan untuk mengadakan pembukuan, harus menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Pembukuan harus meliputi seluruh kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukannya; 
  • Pembukuan harus dilakukan secara teratur, tepat waktu, terinci dan taat azas; 
  • Pembukuan harus didukung dengan bukti-bukti transaksi yang dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran dan keabsahannya;
d.       Pembukuan harus ditutup dengan membuat laporan neraca dan perhitungan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Pada prinsipnya pembukuan pajak mengikuti akuntansi yang lazim dan berlaku umum. Akuntansi menganut stelsel kas dan akrual, sedangkan pajak membolehkan Wajib Pajak melakukan pembukuan berdasarkan stelsel akrual atau stelsel kas yang telah dimodifikasi (modified cash basis) yang dilakukan secara taat asas. Dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak, maka pembukuan harus dilaksanakan dengan modified cash basis yang dapat diterangkan sebagai berikut:
  1. Penghitungan jumlah penjualan dalam satu periode harus meliputi seluruh penjualan baik tunai maupun kredit, konsekuensinya penghitungan harga pokok juga harus menyertakan seluruh pembelian dan persediaan; 
  2. Dalam hal memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi; 

1 comment:

  1. Lucky Seven Casino & Hotel - Timeless Dining in Robinsonville, MS
    Find out more 고양 출장안마 about the Lucky Seven Casino & Hotel, 청주 출장마사지 Robinsonville, MS restaurant. 순천 출장샵 Lucky 충청북도 출장샵 Seven Casino and Hotel - Timeless 강릉 출장안마 Dining in Robinsonville, MS,

    ReplyDelete