Friday, January 17, 2014

PERLAKUAN PPN ATAS BUKU

PERATURAN MENTARI KEUANGAN NO. 122/PMK.011/2013
 
FASILITAS
Atas IMPOR dan/atau PENYERAHAN DALAM NEGERI buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengertian
BUKU PELAJARAN UMUM yang mendapat fasilitas merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.


KITAB SUCI yang mendapat fasilitas yaitu :
  1. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
  2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  5. Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
  6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
BUKU PELAJARAN AGAMA yang mendapatkan fasilitas adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.


TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS
Atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri atas buku-buku berikut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • buku hiburan;
  • buku musik;
  • buku roman populer;
  • buku sulap;
  • buku iklan;
  • buku promosi suatu usaha;
  • buku katalog di luar keperluan pendidikan;
  • buku karikatur;
  • buku horoskop;
  • buku horor;
  • buku komik;
  • buku reproduksi lukisan.

Buku-buku yang mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN dapat dikategorikan sebagai BUKU PELAJARAN UMUM dalam hal buku-buku tersebut TELAH DISAHKAN sebagai buku pelajaran
umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang
ditunjuk cleh menteri dimaksud.

Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, ORANG PRIBADI atau BADAN
yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan
buku-buku pelajaran agama tersebut TIDAK DIWAJIBKANmemiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan BUKU PELAJARAN UMUM, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang:menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum DIWAJIBKAN memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

MULAI BERLAKU : 27 Agustus 2013

No comments:

Post a Comment